Friday, November 28, 2014

Logat Orang Pati

salah satu dari bermacam-macam khas logat orang Pati adalah pemberian akhiran "em". Akhiran "em" tersebut berarti "mu", khusus untuk yang kata berakhiran huruf vokal maka menjadi "nem". Misalnya mobilmu menjadi mobilem, gelasmu menjadi gelasem, topimu menjadi topinem, bukumu menjadi bukunem, dan sebagainya.

Pada suatu hari ada rombongan orang yang sedang melakukan perjalanan luar kota, lalu sesampainya di Pati, mereka istirahat dan mengisi perut di angkringan. Setelah kenyang lantas salah satu dari mereka mau membayar ke penjualnya. Dia berkata kepada penjual: "Wis mbak, Susu nem piro mbak?". Bagi orang Pati, susu nem dapat diartikan "susumu", sehingga penjual yang juga perempuan mengartikan perkataan tersebut sebagai penghinaan padahal pembeli tadi bermaksud untuk menanyakan jumlah harga susu sejumlah enam gelas yang dibelinya. Tidak dapat dipungkiri, penjual langsung marah kepadanya yang hendak membayar. Pada saat itu juga ada pembeli lain, yang merupakan orang Pati dan mengetahui bahwa rombongan tersebut bukan dari Pati, langsung menengahi kesalahpahaman mereka dan menjelaskan maksud dari perkataan yang telah diucapkan. Akhirnya mereka malah menjadi tertawa terpingkal-pingkal setelah mereka tahu maksudnya.

PERMASALAHAN STRATEGI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH


Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat / stakeholder.
Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Dewasa ini muncul banyak sekali permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain yaitu terdapat perubahan dari beberapa peraturan perundang-undangan di bidang BMN, antara lain Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan PMK nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Namun, pada dasarnya terdapat ciri yang menonjol dari produk-produk hukum tersebut yaitu meletakkan landasan hukum dalam bidang administrasi keuangan negara dan melakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dan pemegang kewenangan perbendaharaan. Selain itu, sejalan dengan kebijakan nasional yaitu adanya otonomi daerah serta bergulirnya perubahan struktur kabinet yang memunculkan penghapusan suatu kementerian di satu sisi dan pendirian kementerian pada sisi yang lain membawa implikasi adanya mutasi barang milik negara.
Sebenarnya ada cukup banyak masalah yang terjadi yang disebabkan buruknya manajemen aset dari pemerintah kita. Kalau kita mau melihat secara agregat. Sebagaimana diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005, dan 2006 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer/tidak memberikan pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor,dunia usaha, dll). Salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap pemerintah terkait masalah ini adalah buruknya manajemen aset dari pemerintah.
Untuk itu, inventarisasi seluruh barang milik negara yang tersebar di pelosok Indonesia mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan negara yang saat ini berada pada penguasaan masing-masing kementerian/lembaga negara. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset / kekayaan negara, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut. Inventarisasi dan revaluasi barang milik negara merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri.
Permasalahan dalam pengelolaan aset dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Nilai Aset yang Dikelola Kurang Akurat.
Tertib pencatatan harus dimulai sejak dari tahap pengadaan. Pada tahap pengadaan mengenai detail spesifikasi dari aset harus dirinci dengan dengan jelas, baik untuk aset tidak bergerak maupun untuk aset tidak bergerak. Masih banyak kelemahan dalam hal ini, antara lain terdapat kesalahan penulisan spesifikasi ataupun ukuran kuantitas pada kontrak, padahal ini menjadi sangat kruisal dan berpengaruh untuk proses selanjutnya.
Kementerian/Lemabaga selaku pemilik dan pengelola barang milik negara tidak tertib dalam masalah penilaian pencatatan barang milik Negara. Terdapat peraturan khusus yang mengatur dalam hal pencatatan dan rekonsiliasi barang milik Negara, yaitu PMK No. 102/05.PMK/2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara. Pentingnya penilaian dan rekonsiliasi ini adalah agar dapat diketahui nilai wajar sesungguhnya dari nilai aset. Pihak pengelola barang milik Negara sering menganggap remeh mengenai penilaian dan rekonsiliasi. Padahal dengan rekonsiliasi dapat diketahui nilai kesesuaian nilai aset dengan nilai wajar.
Dengan demikian dapat diketahui apakah aset tersebut perlu dilakukan penilaian ulang atau tidak. Dan yang penting adalah mengenai rekonsiliasi ini menjadi salah satu komponen yang menjadi obyek pemeriksaan dari instansi pemeriksa (Inspektorat, BPKP, BPK-RI). Apabila tidak terdapat kesesuaian mengenai rekonsiliasi dengan Dirjen Kekayaan Negara, maka hal ini dapat diangkat menjadi temuan. Adanya temuan instansi pemeriksa ini akan bermuara pada penilain Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
2.    Status Aset yang Dikelola Tidak Ada Kejelasan.
Hal ini bisa menjadi masalah yaitu ketika aset pusat yang berada di daerah tidak segera dilakukan penghibahan. Pemerintah daerah, ketika akan melakukan penganggaran untuk pemeliharaan aset pusat tersebut, tidak bisa dilakukan begitu saja, dikarenakan aset terebut adalah aset pusat maka untuk anggaran pemeliharaan tidak bisa diambilkan dari daerah. Apabila anggaran pemeliharaan ini diambilkan dari pusat, di tingkat pusat tidak terdapat alokasi untuk pemeliharaan. Hal ini yang menyebabkan banyak aset pusat di daerah banyak mengalami kerusakan meskipun umur pakainya masih sedikit, karena kurangnya pemeliharaan. Oleh karena itu, sejak dilakukan penganggaran terhadap rencana pengadaan barang milik Negara, perlu disiapkan pula mekanisme hibah/penyerahan ke daerah agar tidak terjadi permasalahan di belakang, yang akan bermuara pada opini instansi pemeriksa atas laporan keuangan kementerian lembaga. Mekanisme hibah ini akan menjadikan jelas mengenai status aset (barang milik Negara/daerah) apakah menjadi milik pusat atau daerah, sehingga alokasi untuk anggaran pemeliharaan dapat diyakini akuntabilitasnya.
Hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah masih rendahnya nilai tawar dari instansi pemerintah dalam hal ketika terjadi tukar guling atas aset, terutama aset tidak bergerak. Seperti kita ketahui bersama, banyak aset-aset pemerintah berupa aset tidak bergerak yang menyusut atau bahkan lenyap begitu saja ketika terjadi tukar guling dengan pihak instansi lain ataupun pihak swasta. Dalam hal ini terdapat indikasi adanya tindakan korupsi/suap dari pengelola ataupun pemangku jabatan pada kementerian/lembaga/instansi daerah. Hal lain adalah lemahnya tindakan/pengetahuan hukum dari pengelola aset mengenai teknis tukar guling aset. Tukar guling aset adalah hal yang rumit, karena hal ini berkaitan dengan taksiran nilai dan kuantitas. Selain itu untuk aset tidak bergerak juga berkaitan dengan lembaga lain yang berkompeten, yaitu Badan Pertanahan Nasional. Diperlukan kecakapan dari pihak sumber daya manusia pengelola aset, agar tidak terjadi kerugian dalam hal tukar guling ini.
3.    Penggunaan Barang Milik Negara dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kurang Optimal.
Hal ini sering terjadi untuk aset-aset yang dianggarkan di pemerintah pusat namun penggunaan untuk di daerah dengan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama. Misalnya untuk aset-aset bergerak yang membutuhkan jaringan listrik ataupun jaringan internet, di dalam perencanaan seharusnya sudah bisa dipetakan apakah aset yang dianggarkan tersebut bisa digunakan di daerah.
4.    Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Menghasilkan Pendapatan Negara juga Kurang Dioptimalkan
Perlu adanya peningkatan kemampuan teknis dari pengelola aset agar dapat mengoperasikan aset sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja pemerintahan. Hal ini sering terjadi untuk aset berupa aset bergerak klasifikasi aset tak berwujud, berupa aplikasi komputer. Pemerintah mempunyai banyak aset berupa aset tak berwujud, yang mempunyai fungsi guna sebagai alat dalam menunjang kinerja pemerintahan, namun aset ini sering tidak didayagunakan dengan baik karena rendahnya kualitas sumber daya manusia, ataupun kurang bagusnya pengelolaan sumber daya manusia itu sendiri. Hal ini sering terjadi di daerah. Instansi daerah, sering tidak memperhatikan kekhususan keterampilan dari sumber daya manusia dalam hal penempatan pada wilayah kerja. Ataupun SDM yang menguasai mengenai aset tak berwujud tersebut ditempatkan pada tempat lain yang tidak berhubungan sama sekali dengan aset tersebut.
Sering terjadi tidak tertibnya dalam hal penguasaan aset, terutama untuk aset dalam penguasaan pejabat yang purna tugas, ataupun aset yang digunakan oleh pihak ketiga. Hal ini dikarenakan kurang tegasnya dari pihak pengelola aset untuk menarik kembali aset yang telah selesai dalam masa pakai.
5.    Kerugian Negara sebagai Akibat dari Pengelolaan Barang Milik Negara dapat Diminimalisasi.
Banyak terdapat aset-aset yang mempunyai masa pakai masih sedikit, namun yang banyak mengalami kerusakan ataupun tidak dapat digunakan. Poin satu, tidak berfungsinya aset-aset yang masa pakai masih sedikit ini sebagai akibat dari kurangnya pemeliharaan dari aset. Apabila hal ini terjadi pada aset tidak bergerak seperti gedung, apabila gedung rubuh tidak hanya terdapat kerugian materiil namun juga kerugian jiwa.
Kurang tertibnya dari mekanisme inventarisasi barang milik negara baik di tingkat pusat ataupun daerah. Pentingnya inventarisasi harus dilakukan agar diketahui secara jelas nilai aset/kekayaan negara yang saat ini berada di penguasaan kementerian/lembaga ataupun instansi daerah. Banyak aset-aset di tingkat pusat ataupun di daerah yang tidak diketahui keberadaanya, dan hal ini sudah menjadi temuan bagi instansi pemeriksa BPK-RI. Permasalahan ini dikarenakan tidak tertibnya pengelola barang pada kementerian/lembaga dan instansi daerah. Hal yang dapat dilakukan adalah menempatkan sdm yang mempunyai kapabilitas yang memadai dalam hal pengelolaan barang milik Negara/daerah, serta meningkatkan kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan/diklat pengelola barang.

Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas mau melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga ke depan barang milik / kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan negara yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset/kekayaan negara saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi. Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan revaluasi BMN itu, sehingga dapat diharapkan mampu untuk meningkatkan status opini LKPP yang saat ini masih disclaimer menjadi unqualified opinion. Sudah saatnya kita berubah menjadi negara yang mampu menerapkan fungsi penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.