salah satu dari bermacam-macam khas logat orang Pati adalah pemberian akhiran "em". Akhiran "em" tersebut berarti "mu", khusus untuk yang kata berakhiran huruf vokal maka menjadi "nem". Misalnya mobilmu menjadi mobilem, gelasmu menjadi gelasem, topimu menjadi topinem, bukumu menjadi bukunem, dan sebagainya.
Pada suatu hari ada rombongan orang yang sedang melakukan perjalanan luar kota, lalu sesampainya di Pati, mereka istirahat dan mengisi perut di angkringan. Setelah kenyang lantas salah satu dari mereka mau membayar ke penjualnya. Dia berkata kepada penjual: "Wis mbak, Susu nem piro mbak?". Bagi orang Pati, susu nem dapat diartikan "susumu", sehingga penjual yang juga perempuan mengartikan perkataan tersebut sebagai penghinaan padahal pembeli tadi bermaksud untuk menanyakan jumlah harga susu sejumlah enam gelas yang dibelinya. Tidak dapat dipungkiri, penjual langsung marah kepadanya yang hendak membayar. Pada saat itu juga ada pembeli lain, yang merupakan orang Pati dan mengetahui bahwa rombongan tersebut bukan dari Pati, langsung menengahi kesalahpahaman mereka dan menjelaskan maksud dari perkataan yang telah diucapkan. Akhirnya mereka malah menjadi tertawa terpingkal-pingkal setelah mereka tahu maksudnya.
Friday, November 28, 2014
PERMASALAHAN STRATEGI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara
/ aset negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan
peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah
memunculkan optimisme baru best practices
dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan
transparan kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern
dengan mengedepankan good governance
di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan
keuangan negara dari masyarakat / stakeholder.
Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud
dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No.6/2006 adalah tidak sekedar
administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara,
dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai
tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara
mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan;
pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan;
pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan
pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam
konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Dewasa ini muncul banyak sekali permasalahan-permasalahan
yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain yaitu terdapat perubahan dari
beberapa peraturan perundang-undangan di bidang BMN, antara lain Undang-Undang
Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang
Penatausahaan BMN, dan PMK nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Namun, pada
dasarnya terdapat ciri yang menonjol dari produk-produk hukum tersebut yaitu
meletakkan landasan hukum dalam bidang administrasi keuangan negara dan
melakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dan
pemegang kewenangan perbendaharaan. Selain itu, sejalan dengan kebijakan
nasional yaitu adanya otonomi daerah serta bergulirnya perubahan struktur
kabinet yang memunculkan penghapusan suatu kementerian di satu sisi dan
pendirian kementerian pada sisi yang lain membawa implikasi adanya mutasi
barang milik negara.
Sebenarnya ada cukup banyak masalah
yang
terjadi yang disebabkan buruknya manajemen
aset dari pemerintah kita. Kalau kita mau melihat secara agregat. Sebagaimana
diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005, dan
2006 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer/tidak memberikan
pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan
amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan
anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor,dunia
usaha, dll). Salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap pemerintah terkait
masalah ini adalah buruknya manajemen aset dari pemerintah.
Untuk itu, inventarisasi seluruh barang milik negara yang
tersebar di pelosok Indonesia mutlak harus dilakukan agar terpotret secara
jelas nilai aset/kekayan negara yang saat ini berada pada penguasaan masing-masing kementerian/lembaga negara.
Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset /
kekayaan negara, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola
Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut. Inventarisasi dan
revaluasi barang milik negara merupakan bagian tak terpisahkan dari proses
manajemen aset negara itu sendiri.
Permasalahan dalam pengelolaan aset dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Nilai Aset yang Dikelola Kurang Akurat.
Tertib
pencatatan harus dimulai sejak dari tahap pengadaan. Pada tahap pengadaan
mengenai detail spesifikasi dari aset harus dirinci dengan dengan jelas, baik
untuk aset tidak bergerak maupun untuk aset tidak bergerak. Masih banyak
kelemahan dalam hal ini, antara lain terdapat kesalahan penulisan spesifikasi
ataupun ukuran kuantitas pada kontrak, padahal ini menjadi sangat kruisal dan
berpengaruh untuk proses selanjutnya.
Kementerian/Lemabaga
selaku pemilik dan pengelola barang milik negara tidak tertib dalam masalah
penilaian pencatatan barang milik Negara. Terdapat peraturan khusus yang
mengatur dalam hal pencatatan dan rekonsiliasi barang milik Negara, yaitu PMK
No. 102/05.PMK/2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara.
Pentingnya penilaian dan rekonsiliasi ini adalah agar dapat diketahui nilai
wajar sesungguhnya dari nilai aset. Pihak pengelola barang milik Negara sering
menganggap remeh mengenai penilaian dan rekonsiliasi. Padahal dengan
rekonsiliasi dapat diketahui nilai kesesuaian nilai aset dengan nilai wajar.
Dengan
demikian dapat diketahui apakah aset tersebut perlu dilakukan penilaian ulang
atau tidak. Dan yang penting adalah mengenai rekonsiliasi ini menjadi
salah satu komponen yang menjadi obyek pemeriksaan dari instansi pemeriksa (Inspektorat,
BPKP, BPK-RI). Apabila tidak terdapat kesesuaian mengenai rekonsiliasi dengan
Dirjen Kekayaan Negara, maka hal ini dapat diangkat menjadi temuan. Adanya
temuan instansi pemeriksa ini akan bermuara pada penilain Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga.
2.
Status
Aset
yang Dikelola Tidak Ada Kejelasan.
Hal
ini bisa menjadi masalah yaitu ketika aset pusat yang berada di daerah tidak
segera dilakukan penghibahan. Pemerintah daerah, ketika akan melakukan
penganggaran untuk pemeliharaan aset pusat tersebut, tidak bisa dilakukan
begitu saja, dikarenakan aset terebut adalah aset pusat maka untuk anggaran
pemeliharaan tidak bisa diambilkan dari daerah. Apabila anggaran pemeliharaan
ini diambilkan dari pusat, di tingkat pusat tidak terdapat alokasi untuk pemeliharaan.
Hal ini yang menyebabkan banyak aset pusat di daerah banyak mengalami kerusakan
meskipun umur pakainya masih sedikit, karena kurangnya pemeliharaan. Oleh
karena itu, sejak dilakukan penganggaran terhadap rencana pengadaan barang
milik Negara, perlu disiapkan pula mekanisme hibah/penyerahan ke daerah agar
tidak terjadi permasalahan di belakang, yang akan bermuara pada opini instansi
pemeriksa atas laporan keuangan kementerian lembaga. Mekanisme hibah ini akan
menjadikan jelas mengenai status aset (barang milik Negara/daerah) apakah
menjadi milik pusat atau daerah, sehingga alokasi untuk anggaran pemeliharaan
dapat diyakini akuntabilitasnya.
Hal
penting yang perlu mendapat perhatian adalah masih rendahnya nilai tawar dari
instansi pemerintah dalam hal ketika terjadi tukar guling atas aset, terutama
aset tidak bergerak. Seperti kita ketahui bersama, banyak aset-aset pemerintah
berupa aset tidak bergerak yang menyusut atau bahkan lenyap begitu saja ketika
terjadi tukar guling dengan pihak instansi lain ataupun pihak swasta. Dalam hal
ini terdapat indikasi adanya tindakan korupsi/suap dari pengelola ataupun
pemangku jabatan pada kementerian/lembaga/instansi daerah. Hal lain adalah
lemahnya tindakan/pengetahuan hukum dari pengelola aset mengenai teknis tukar guling
aset. Tukar guling aset adalah hal yang rumit, karena hal ini berkaitan dengan
taksiran nilai dan kuantitas. Selain itu untuk aset tidak bergerak juga
berkaitan dengan lembaga lain yang berkompeten, yaitu Badan Pertanahan
Nasional. Diperlukan kecakapan dari pihak sumber daya manusia pengelola aset,
agar tidak terjadi kerugian dalam hal tukar guling ini.
3.
Penggunaan
Barang Milik Negara dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kurang Optimal.
Hal
ini sering terjadi untuk aset-aset yang dianggarkan di pemerintah pusat namun
penggunaan untuk di daerah dengan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas
pembantuan, dan urusan bersama. Misalnya untuk aset-aset bergerak yang
membutuhkan jaringan listrik ataupun jaringan internet, di dalam perencanaan
seharusnya sudah bisa dipetakan apakah aset yang dianggarkan tersebut bisa
digunakan di daerah.
4.
Pemanfaatan
dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Menghasilkan Pendapatan Negara juga Kurang Dioptimalkan
Perlu
adanya peningkatan kemampuan teknis dari pengelola aset agar dapat
mengoperasikan aset sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja
pemerintahan. Hal ini sering terjadi untuk aset berupa aset bergerak
klasifikasi aset tak berwujud, berupa aplikasi komputer. Pemerintah
mempunyai banyak aset berupa aset tak berwujud, yang mempunyai fungsi guna
sebagai alat
dalam menunjang kinerja pemerintahan, namun aset ini sering tidak didayagunakan
dengan baik karena rendahnya kualitas sumber daya manusia, ataupun kurang
bagusnya pengelolaan sumber daya manusia itu sendiri. Hal ini sering terjadi di
daerah. Instansi daerah, sering tidak memperhatikan kekhususan keterampilan
dari sumber daya manusia dalam hal penempatan pada wilayah kerja. Ataupun SDM yang menguasai mengenai aset
tak berwujud tersebut ditempatkan pada tempat lain yang tidak berhubungan sama
sekali dengan aset tersebut.
Sering
terjadi tidak tertibnya dalam hal penguasaan aset, terutama untuk aset dalam
penguasaan pejabat yang purna tugas, ataupun aset yang digunakan oleh pihak
ketiga. Hal ini dikarenakan kurang tegasnya dari pihak pengelola aset untuk
menarik kembali aset yang telah selesai dalam masa pakai.
5.
Kerugian
Negara sebagai Akibat
dari Pengelolaan
Barang Milik Negara
dapat Diminimalisasi.
Banyak
terdapat aset-aset yang mempunyai masa pakai masih sedikit, namun yang banyak
mengalami kerusakan ataupun tidak dapat digunakan. Poin satu, tidak
berfungsinya aset-aset yang masa pakai masih sedikit ini sebagai akibat dari
kurangnya pemeliharaan dari aset. Apabila hal ini terjadi pada aset tidak
bergerak seperti gedung, apabila gedung rubuh tidak hanya terdapat kerugian
materiil namun juga kerugian jiwa.
Kurang
tertibnya dari mekanisme inventarisasi barang milik negara baik di tingkat
pusat ataupun daerah. Pentingnya inventarisasi harus dilakukan agar diketahui
secara jelas nilai aset/kekayaan negara yang saat ini berada di penguasaan
kementerian/lembaga ataupun instansi daerah. Banyak aset-aset di tingkat pusat
ataupun di daerah yang tidak diketahui keberadaanya, dan hal ini sudah menjadi
temuan bagi instansi pemeriksa BPK-RI. Permasalahan ini dikarenakan tidak
tertibnya pengelola barang pada kementerian/lembaga dan instansi daerah. Hal
yang dapat dilakukan adalah menempatkan sdm yang mempunyai kapabilitas yang
memadai dalam hal pengelolaan barang milik Negara/daerah, serta meningkatkan
kapasitas SDM dengan
memberikan pelatihan/diklat
pengelola barang.
Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern
memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi
tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas
mau melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing
dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga ke depan barang milik
/ kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena
hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing
kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang
sesuai dengan semangat good governance
tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena
mendapat dukungan politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan
revaluasi aset/kekayaan negara yang ada saat ini sebagai bagian dari
penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam
manajemen aset/kekayaan negara saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi. Tentunya
hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya
kegiatan inventarisasi dan revaluasi BMN itu, sehingga dapat diharapkan mampu
untuk meningkatkan status opini LKPP yang saat ini masih disclaimer menjadi unqualified opinion. Sudah
saatnya kita berubah menjadi negara yang mampu menerapkan fungsi penganggaran
sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar
akuntabilitas keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Thursday, October 16, 2014
Subscribe to:
Comments (Atom)